NOMOR : PENG/KP/01/08/2010/02 SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN LUAR NEGERI TINGKAT SARJANA (GOLONGAN III) DAN DIPLOMA 3 (GOLONGAN II) TAHUN ANGGARAN 2010 ISO 9001:2008 |
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III dan II untuk dididik menjadi Pejabat Dinas Luar Negeri (PDLN) dan untuk mengisi posisi Dokter. | ||||
Pejabat Dinas Luar Negeri | ||||
1 | Pejabat Diplomatik dan Konsuler (Diplomat/PDK) | |||
Lulusan Sarjana (S-1) atau Magister/Master (S-2) menjadi CPNS Golongan III untuk dididik menjadi Pejabat Diplomatik dan Konsuler (Diplomat/PDK); | ||||
2 | Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan (BPKRT) | |||
Lulusan Sarjana (S-1) menjadi CPNS Golongan III untuk dididik menjadi Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan (BPKRT); dan | ||||
3 | Petugas Komunikasi (PK) | |||
Lulusan Diploma 3 (D-3) menjadi CPNS Golongan II untuk dididik menjadi Petugas Komunikasi (PK). | ||||
Dokter/Dokter Gigi | ||||
1 | Dokter Umum | |||
Lulusan Pendidikan Profesi Dokter menjadi CPNS Golongan III untuk mengisi posisi Dokter Umum. | ||||
2 | Dokter Gigi | |||
Lulusan Pendidikan Profesi Dokter menjadi CPNS Golongan III untuk mengisi posisi Dokter Gigi. | ||||
I. KETENTUAN UMUM | ||||
a. | Proses Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu Tahun Anggaran 2010 ini terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia. | |||
b. | Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi di Jakarta atas biaya sendiri. | |||
c. | Pelamar tidak diperkenankan menghubungi/berhubungan dengan pejabat/pegawai Kemlu dalam kaitannya dengan proses seleksi. | |||
d. | Seluruh tahapan proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun. | |||
II. PERSYARATAN UMUM | ||||
a. | Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. | |||
b. | Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. | |||
c. | Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. | |||
d. | Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain. | |||
e. | Tidak bersuami/beristrikan seorang yang berkewarganegaraan asing atau tanpa kewarganegaraan. | |||
f. | Sehat jasmani dan rohani. | |||
g. | Bersedia menjalani ikatan dinas selama 5 (lima) tahun dan ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah. | |||
III. PERSYARATAN KHUSUS | ||||
A. PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER (DIPLOMAT/PDK) | ||||
a. | Berijazah Sarjana (S-1) dan Magister/Master (S-2): | |||
| ||||
b. | Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK: | |||
| ||||
c. | Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)/asing lainnya (Arab, China, Jepang, Perancis, Rusia, Jerman dan Spanyol). | |||
d. | Berusia maksimum: | |||
| ||||
B. | BENDAHARAWAN DAN PENATA KERUMAHTANGGAAN PERWAKILAN (BPKRT) | |||
a. | Berijazah Sarjana (S-1) Jurusan Akuntansi. | |||
b. | Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK: minimal 2,75 (dua koma tujuh lima). | |||
c. | Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa PBB/asing lainnya (Arab, China, Jepang, Perancis, Rusia, Jerman dan Spanyol). | |||
d. | Berusia maksimum 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1982). | |||
C. | PETUGAS KOMUNIKASI (PK) | |||
a. | Berijazah Diploma 3 (D-3): | |||
1. Jurusan Teknik Telekomunikasi; | ||||
2. Jurusan Teknik Informatika; | ||||
3. Jurusan Teknik Komputer; | ||||
4. Jurusan Teknologi Informasi; dan | ||||
5. Jurusan Matematika. | ||||
b. | Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK: minimal 2,75 (dua koma tujuh lima). | |||
c. | Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa PBB/asing lainnya (Arab, China, Jepang, Perancis, Rusia, Jerman dan Spanyol). | |||
d. | Berusia maksimum 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1982). | |||
D. | DOKTER UMUM DAN DOKTER GIGI | |||
a. | Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK Profesi Dokter minimal 3,00 (tiga koma nol nol). | |||
b. | Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai Dokter/Dokter Gigi yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. | |||
c. | Tidak sedang mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PDDS) atau Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS). | |||
d. | Berusia maksimum 32 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1978). | |||
Selengkapnya klik link dibawah ini: https://e-cpns.deplu.go.id/recruitment/informasi/penerimaan |